Mendekati waktu pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang dikabarkan akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan September, honorer yang ingin melamar perlu bersiap.
Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah mengecek syarat dan ketentuan dari Menteri PANRB terkait honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022.
Persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah minimal pendidikan. Masing-masing pelamar PPPK memiliki minimal pendidikan yang berbeda sesuai dengan formasi yang dilamar. Lantas, apakah lulusan SMA bisa ikut seleksi PPPK?
Perlu diketahui, semua syarat yang perlu dipahami honorer pelamar PPPK 2022 telah tercantum dalam surat edaran atau peraturan Menteri PANRB.
Adapun syarat bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yang tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor. 29 tahun 2021.
Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.
Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Dengan begitu, lulusan SMA bisa saja ikut seleksi jika formasi teknis yang dibuka menerima lulusan jenjang tersebut.
Usia minimal para pelamar teknis adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.
Meski tanggal resmi pendaftaran seleksi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menteri PANRB.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB