Bawaslu Sebut ASN Rawan Netralitas DiHadapan PPPK Baru

 Rapat Koordinasi Diseminasi tindaklanjut pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diselenggaran Bawaslu Purworejo di ruang sidang Nurhadi


Rapat Koordinasi Diseminasi tindaklanjut pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diselenggaran Bawaslu Purworejo di ruang sidang Nurhadi(KOMPAS/BAYUAPRILIANO)

Bawaslu Kabupaten Purworejo mengingatkan adanya potensi yang cukup besar atas terjadinya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Terutama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lama ini diangkat.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tindaklanjut penanganan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo di ruang sidang Nurhadi.

Rapat dengan tema “Diseminasi Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc” tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Purworejo Nancy Megawati, perwakilan KPU Purworejo, perwakilan PGRI, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan BKPSDM, perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar pencegahan terhadap ketidaknetralan ASN pada pemilu 2024 mendatang.

“Strategi pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 memang mengutamakan pencegahan. Penanganan pelanggaran merupakan jalan akhir atau ultimum remidium,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Selasa (6/9/2022).

Dalam rapat terungkap data-data pelanggaran perundang-undangan yang menjerat ASN, dari Pilgub Jateng 2018, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2020.

Diketahui pada Pilgub 2018 satu orang PNS terjerat, Pemilu 2019 2 orang PNS terjerat, dan Pilkada 2020 sebanyak 3 orang PNS terjerat kasus netralitas ASN.

Tren pelanggaran tersebut menunjukkan adanya peningkatan. Oleh karena itu, Kholiq meminta kepada instransi terkait untuk bisa bekerjasama dengan Bawaslu Purworejo dalam melakukan pencegahan.

“Nah kami melihat kerawanan untuk ASN yang baru, baik itu PPPK maupun PNS ini cukup tinggi. Bisa jadi mereka belum memahami tentang netralitas yang diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan,” katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo Abdul Azis mengharapkan agar kerawanan tersebut diantisipasi sejak dini. Salah satunya dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN.

“Kami harapkan Pemkab Purworejo maupun organisasi profesi menyadari betul soal kerawanan ini dan bersinergi dengan Bawaslu Purworejo untuk lebih memasifkan sosialisasi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Nancy Megawati. Ia menyebut mereka yang baru saja diangkat (PPPK) belum sepenuhnya paham.

"Jangankan yang baru saja diangkat, yang lama saja seringkali tidak memahami,” katanya.

Perwakilan dari BKPSDM Eny menyebutkan, ASN yang baru saja mendapatkan pelatihan dasar jumlahnya sebanyak 1.557 orang, baik dari CPNS maupun PPPK.

“Memang perlu terobosan agar pemahaman netralitas ini bisa lebih maksimal. Mereka rata-rata belum paham,” katanya.

Sementara itu Ketua PGRI Irianto Gunawan mengungkapkan, data per 1 Agustus 2022, anggota PGRI se Kabupaten Purworejo jumlahnya mencapai 5.086 orang. Di luar itu, ada penambahan dari PPPK yang jumlahnya mencapai 1.559 orang.

“Tapi belum terverifikasi. PPPK yang baru ini memang perlu mendapatkan perhatian khusus agar benar-benar memahami soal netralitas dalam pemilu,” katanya. kompas