Kabar baik untuk guru PAUD, PPPK, dan ASND ini terkait dengan TPG, tamsil, dan tamsus disampaikan langsung oleh Sekjen Kemdikbud Ristek.
Hal tersebut terkait dengan tunjangan guru PAUD, ASND, dan PPPK yang akan didapatkan dari alokasi dana pendidikan Kemdikbud Ristek.
Melalui Rapat Kerja Kemdikbud Ristek dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, Sekjen Kemdikbud menyampaikan perkembangan pemberian tunjangan sertifikasi ke guru.
Dalam Raker tersebut, Sekjen Kemdikbud menyampaikan tiga jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh guru, yakni tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.
“Kami sampaikan adanya penguatan kebijakan di dalam DAK non fisik, jadi yang pertama terkait dengan berbagai macam tunjangan yang dialokasikan untuk pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK masuk di sini,” kata Sekjen Kemdikbud.
Lebih lanjut, Sekjen Kemdikbud juga memaparkan bahwasanya hal tersebut berkurang dari alokasi pusat dipindahkan ke alokasi DAK non fisik.
Menurut Sekjen Kemdikbud alokasi Pusat yang dipindahkan ke DAK non fisik akan menjamin ketersediaan.
“Ini lebih menjamin ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci,” kata Sekjen Kemdikbud.
Selain itu, Sekjen Kemdikbud menyampaikan BOS majemuk yang turut menjadi perhatian bagi Kemdikbud untuk dialokasikan ke sekolah-sekolah.
“Kemudian mempertahankan kebijakan BOS majemuk, sebagaimana yang kita tahu, BOS sudah dialokasikan sedemikan rupa, sehingga lebih menunjukkan keadilan antar Daerah dan antar sekolah,” kata Sekjen Kemdikbud.
Dalam Raker tersebut, BOP kesetaraan merupakan skema baru BOP kesetaraan kinerja serta kebijakan unit cost majemuk.
Juga ada BOS kinerja yang merupakan penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan yang baik.
Dalam hal ini, Pemerintah turut mempertahankan kebijakan salur langsung pada penyaluran BOS, BOS PAUD, dan BOP pendidikan kesetaraan.
Tidak hanya itu, Sekjen Kemdikbud juga menyampaikan terkait dengan DAK non fisik dan pagu anggarannya.
Berikut merupakan DAK non fisik, pagu anggaran, dan juga sasaran yang telah diatur oleh Kemdikbud, diantaranya yakni:
- Bantuan operasional sekolah (BOS)= Pagu anggaran Rp53.605.003.030.000, sasaran 44.204.139 peserta didik, 26.533 sekolah.
- Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD = Pagu anggaran Rp3.952.387.110.00, sasaran 6.100.624 peserta didik, 3.174 PAUD.
- Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan = Pagu anggaran Rp1.526.503.820.000, sasaran 856.542 peserta didik, 733 satdik.
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG ASND = Pagu anggaran Rp50.450.843.688.000, sasaran total 1.109.253, guru PNSD: 998.824, guru PPPK 110.429.
- Tambahan penghasilan guru ASND = Pagu anggaran RP1.476.330.539.000, sasaran total 527.380, guru PNSD: 161.594, guru PPPK: 365.786.
- Tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus = Pagu anggaran RP1.667.081.911.00, sasaran total 43.206, guru PNSD 36,494, guru PPPK: 6.712.
- Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) museum dan taman budaya = Pagu anggaran Rp169.975.000.000, sasaran 115 museum, 23 taman budaya.
Itulah beberapa informasi mengenai DAK non fisik yang akan diterima oleh satuan pendidikan termasuk guru.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Youtube Guru Abad 21