Dikabarkan Pemerintah pada akhir September ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan tentang seleksi PPPK 2022.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.
Bersamaan dengan itu ada beberapa daerah yang sudah mulai mengumumkan formasi PPPK 2022 di wilayahnya.
Nah, sebelum mendaftar sebaiknya calon peserta PPPK 2022 menyiapkan syarat pendaftaran.
Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:
1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut ini daerah yang sudah mengumukan formasi PPPK 2022.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan formasi untuk calon ASN, dalam hal ini ASN PPPK tahun 2022. Totalnya ada 552, ” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 15 September 2022.
“Kami mengajukan 700 PPPK, ternyata kuota yang diberikan 1.072 formasi yang terdiri dari guru, Kesehatan dan teknis lainya,” kata Kepala BKPSDM Kota Depok Novarita, Kamis 15 September 2022.
3. Makassar
Makassar mendapat jatah PPPK 2022 sebanyak 749 formas. 695 formasi disiapkan untuk mengisi kebutuhan guru dan sisanya 54 formasi untuk tangan teknis.
"Untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan dari Menpan, Pemkot hanya menerima formasi PPPK sebanyak 749 formasi," kata Kepala BKPSDM Makassar Ilham Rasul, Jumat 16 Sepetember 2022.
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon pelamar PPPK tahun 2022.
1. Siapkan scan KTP calon pelamar PPPK ;
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 4 lembar dengan latar merah;
3. Foto copy ijaza terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir;
4. Surat keterangan akteditas BAN PT;
5. Scan kartu keluarga calon peserta PPPK ;
6. Scan surat lamaran yang sudah ditandatangani;
7. Scan surat pernyataan bermetrai dan ditandatangani;
8. Scan ijaza SMA sampai S1;
Itulah informasi persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2022.
Semoga bermafaat. ***
Editor: Cadavi Lasena/portalsulur