Cara Bikin Akun SSCASN, Perekrutan PPPK Tahun 2022 Dibuka

 Akun pendaftaran SSCASN syarat daftar PPPK 2022

Akun pendaftaran SSCASN syarat daftar PPPK 2022 /
Akan dibuka penerimaan CASN oleh pemerintah di tahun 2022.

Pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun formasi yang dibutuhkan yaitu PPPK guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis.

Syarat untuk mengikuti perekrutan PPPK adalah peserta harus membuat akun SSCASN.

Bagi yang ingin ikut serta dalam perekrutan PPPK, berikut cara buat akun SSCASN tahun 2022:

1. Buka laman SSCASN sscasn.bkn.go.id

2. Pilih Registrasi untuk buat akun.

3. Klik Log In

Pelamar bisa log in menggunakan NIK sebagai username dan masukan pasaword yang telah dibuat saat registrasi.

4. Isi Biodata lengkap

- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Cek resume pendaftaran untuk memeriksa hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Verifikasi

8. Cetak kartu ujian

9. Pengumuman kelulusan

10. Pemberkasan dan penetapan NIP

Namun, ada peserta yang tidak perlu lagi membuat akun SSCASN tahun 2022.

Yang diambil dari PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, guru honorer tak perlu lagi membuat akun SSCASN.

Untuk syarat mengikuti perekrutan PPPK guru tahun 2022 antara lain:

1. Prioritas 1

- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu upload/update data
- Tak perlu pilih formasi

2. Telah memiliki akun

- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu upload/update data
- Tak perlu pilih formasi

3. Belum punya akun

- Wajib buat akun SSCASN
- Wajib upload/update data
- Wajib pilih formasi

Catatan: pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan. Selain itu, pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.

Adapun peserta PPPK 2022 yaitu:

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2

adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.


Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022.

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta/portalsulut