Selain menyiapkan dokumen pendaftaran, salah satu syarat mendaftar PPPK 2022 harus memiliki akun SSCASN.
Diketahui Kemenpan RB telah menetapkan jumlah formasi PPPK 2022 sebanyak 530.028.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 3 yang formasi yang meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dari jumlah total 530,028 ASN PPPK tahun 2022, intansi daerah memiliki kuota sebanyak 439.338 formasi.
Kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi:
• 319.716 PPPK guru;
• 92.014 PPPK tenaga Kesehatan;
• 27.608 PPPK tenaga teknis.
Lantas, bagaimana cara membuat akun SSCASN untuk melamar PPPK tahun 2022.
Berikut ini cara membuat akun SSCASN berdasarkan rekritmen PPPK sebelumnya.
1. Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id;
2. Buat akun di menu 'Registrasi';
3. Log In;
Calon pelamar PPPK bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun.
4. Lengkapi biodata;
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi;
7. Proses verifikasi;
8. Cetak kartu ujian;
9. Pengumuman kelulusan;
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
1. Prioritas 1
2. Telah Memiliki Akun
3. Belum Memiliki Akun
Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan.
Selain itu pembuatan akun SSCASN dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.
Adapun peserta PPPK 2022 adalah:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022.
Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK.***
Editor: Randi Manangin/porta;sulut