Untuk tahun 2022 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.
Nah, untuk PPPK 2022 ini, ada sejumlah prioritas peserta.
1. Guru THK II yang Memenuhi Nilai Ambang Batas
Pertama adalah Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas. Artinya adalah guru yang memiliki status THK II dan telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 dan tentunya belum memperoleh formasi.
Guru yang memiliki status tersebut, atau berstatus THK II yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade akan masuk dalam kategori prioritas 1.
Pada seleksi PPPK 2022, untuk guru yang berstatus sebagaimana penjelasan di atas atau masuk prioritas pertama, maka penempatannya adalah langsung penempatan sesuai ketetapan mekanisme.
Guru negeri yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas.
Guru negeri sebagaimana yang disebutkan di atas akan masuk dalam kategori prioritas pertama dan akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 dan mempertimbangkan formasi di Pemda.
3. Guru Swasta yang Memenuhi Nilai Ambang
Guru swasta yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas.
Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk sebagai pelamar prioritas.
Guru tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, yaitu pada PPPK Guru 2022 akan langsung penempatan. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 serta sesuai formasi yang ada di Pemerintah Daerah.
5. Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi
Guru THK II yang belum mengikuti seleksi atau tidak memenuhi nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021, berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru non-ASN terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK dan belum memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 akan masuk prioritas.
Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas kedua yaitu mempertimbangkan beberapa ketentuan sesuai ketentuan mekanisme yang telah diberlakukan.
Berikut ini cara cek Pengumuman Hasil sanggah PPPK Guru Tahap II
Selain melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, hasil ujian PPPK Guru tahap II juga dapat dilihat melalui akun SSCASN dari masing-masing peserta.
Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap II:
1. Cara Cek di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu Hasil Ujian Tahap 2
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan dari angka yang tertera pada layar
- Klik tombol Cari
- Hasil seleksi PPPK Guru akan ditampilkan pada laman tersebut
Atau bisa juga langsung klik pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/ dan hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut
2. Cara Cek di Laman sscasn.bkn.go.id
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu Login
- Masukkan NIK dan password
- Klik tombol masuk
Tunggu hingga laman akan menampilkan hasil seleksi PPPK Guru tahap 2.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut