Cara Daftar Agar Jadi ASN Seleksi PPPK 2022 Akan Dibuka

Ilustrasi. Cara daftar PPPK 2022 dan dokumen yang dibutuhkan khusus guru.
Ilustrasi. Cara daftar PPPK 2022 dan dokumen yang dibutuhkan khusus guru. /Unsplash/XPS/
Memasuki minggu ketiga di bulan September 2022, artinya pendaftaran seleksi PPPK akan segera dibuka.

Hal ini berdasarkan lini masa tentatif seleksi PPPK 2022 yang telah dirilis Kementerian PANRB sebelumnya di mana pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September 2022.

Bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN, perlu mengikuti rangkaian seleksi PPPK 2022 sampai tuntas agar bisa lolos dan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Maka dari itu, ketahui bagaimana cara daftar serta dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022 ketika dibuka nanti.

Berdasarkan jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022, pada bulan September dan Oktober 2022 akan dilaksanakan seleksi penilaian kesesuaian.

Pelaksanaan seleksi tersebut berlaku bagi guru honorer dengan status THK-II dan honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Sementara untuk guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik kurang dari 3 tahun, guru swasta terdaftar Dapodik serta guru lulusan PPG akan mengikuti seleksi tes pada bulan November hingga Desember 2022.

Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022, guru honorer harus memiliki akun terlebih dahulu di portal resmi BKN yakni SSCASN.

Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran akan dilakukan melalui portal tersebut mulai dari pembuatan akun, daftar, pemberkasan hingga tahapan lain.

Sementara bagi guru honorer yang sudah memiliki akun SSCASN, bisa segera logiin dan mengikuti tahap selanjutnya ketika seleksi di buka.

Guru honorer yang belum memiliki akun SSCASN dapat membuat akun ketika pendaftaran dibuka dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu:

  1. Scan KTP maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  2. Scan swafoto maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  3. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb dengan format file pdf.
  5. Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format file pdf.
  6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format file pdf.
  7. Scan dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format file pdf.

Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, guru honorer bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:

  • Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
  • Selanjutnya, buat akun SSCASN dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Jika sudah silakan login menggunakan akun yang tadi dibuat.
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh sistem lalu unggah swafoto dengan format dan ukuran yang telah ditetapkan.

Dengan tahapan di atas, guru honorer sudah memiliki akun di SSCASN dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Adapun tahap selanjutnya setelah membuat akun adalah melakukan pendaftaran pada formasi. Untuk itu, berikut caranya:

  • Masuk ke SSCASN dengan akun yang sudah dimiliki
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • Selanjutnya, NIK secara otomatis akan dicek pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat melanjutkan proses pemilihan formasi.
  • Untuk guru honorer berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan
  • Pemilihan formasi dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih 3x24 jam.
  • Pilih jabatan yang tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Jika sudah sukses dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya cek resume dan akhiri pendaftaran.

Kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat mengikuti seleksi lanjutan PPPK guru 2022.

Untuk formasi PPPK yang dibuka secara nasional adalah sejumlah 530.028. Sementara untuk jumlah penetapan PPPK guru daerah tahun 2022 adalah sebanyak 319.716 kuota.

Demikian cara daftar PPPK guru 2022 saat pendaftaran dibuka, formasi yang disediakan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya