Cara Daftar, Dokumen Penting, Formasi yang Dibuka Lengkap Pada Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi. Cara daftar PPPK 2022, dokumen yang dibutuhkan hingga jumlah formasi.
Ilustrasi. Cara daftar PPPK 2022, dokumen yang dibutuhkan hingga jumlah formasi. /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio
Tenaga pendidik atau guru yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 perlu mengetahui informasi penting seperti cara daftar, dokumen yang dibutuhkan hingga formasi yang dibuka.

Hal ini sebagai langkah awal persiapan seleksi sebelum pendaftaran ASN PPPK 2022 resmi dibuka oleh Kementerian PANRB.

Menurut timeline seleksi PPPK 2022 yang dirilis oleh Kementerian PANRB, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September.

Dengan begitu, pembukaan pendaftaran tinggal menghitung hari meski tanggal lengkapnya belum diinformasikan.

Untuk melakukan pendaftaran, guru honorer harus memiliki akun terlebih dahulu di portal resmi BKN yakni SSCASN.

Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran akan dilakukan melalui portal tersebut mulai dari pembuatan akun, pendaftaran hingga tahapan lain.

Bagi guru honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 tentu sudah memiliki akun di portal SSCASN.

Saat pendaftaran dibuka, guru honorer tersebut bisa langsung login dan mengikuti tahap selanjutnya.

Bagi yang belum memiliki akun, dapat membuat akun ketika pendaftaran dibuka dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu:

  1. Scan KTP maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  2. Scan swafoto maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  3. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb dengan format file pdf.
  5. Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format file pdf.
  6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format file pdf.
  7. Scan dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format file pdf.

Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, guru honorer bisa melakukan pendaftaran saat seleksi dibuka dengan cara sebagai berikut:

  • Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
  • Selanjutnya, buat akun SSCASN dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Jika sudah silakan login menggunakan akun yang tadi dibuat.
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh sistem lalu unggah swafoto dengan format dan ukuran yang telah ditetapkan.

Dengan tahapan di atas, guru honorer sudah memiliki akun di SSCASN dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Adapun tahap selanjutnya setelah membuat akun adalah melakukan pendaftaran pada formasi. Untuk itu, berikut caranya:

  • Masuk ke SSCASN dengan akun yang sudah dimiliki
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • Selanjutnya, NIK secara otomatis akan dicek pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat melanjutkan proses pemilihan formasi.
  • Untuk guru honorer berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan
  • Pemilihan formasi dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih 3x24 jam.
  • Pilih jabatan yang tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Jika sudah sukses dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya cek resume dan akhiri pendaftaran.

Kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat mengikuti seleksi lanjutan PPPK guru 2022.

Untuk formasi PPPK yang dibuka secara nasional adalah sejumlah 530.028. Sementara untuk jumlah penetapan PPPK guru daerah tahun 2022 adalah sebanyak 319.716 kuota.

Demikian cara daftar PPPK guru 2022 saat pendaftaran dibuka, formasi yang disediakan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sscasn.bkn.go.id