Hal tersebut sesuai dengan linimasa tentatif yang telah dirilis oleh Kemenpan RB, disebutkan bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pendaftarannya pada bulan September 2022 ini.
Untuk itu, guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 ini harus memahami alur seleksi PPPK agar bisa lolos seleksi dan kelak diangkat menjadi ASN PPPK.
Guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, harus memahami cara mendaftar dan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Mengingat pendaftaran bisa saja akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Sebab jika mengacu pada jadwal seleksi PPPK untuk jabatan guru, maka pada bulan September dan Oktober akan dilaksanakan seleksi penilaian kesesuaian.
Seleksi tersebut tentunya berlaku untuk guru honorer yang berstatus THK-II dan juga honorer negeri yang sudah masuk dalam Dapodik minimal tiga tahun.
Dan untuk guru honorer negeri yang masuk di Dapodik tetapi belum mencapai 3 tahun, guru swasta yang masuk Dapodik, dan juga lulusan PPG juga akan mengikuti seleksi pada bulan November sampai Desember nanti.
Nah, untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 maka guru honorer harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu di portal resmi BKN.
Hal itu sama seperti seleksi PPPK tahun 2021 bahwa pendaftaran akan serentak dilakukan melalui portal SSCASN, mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, pemberkasan sampai dengan beberapa tahapan lainnya.
Untuk itu, bagi guru honorer yang sudah memiliki akun SSCASN maka bisa segera login dan mengikuti tahapan selanjutnya jika seleksi PPPK 2022 sudah dibuka.
Untuk guru THK-II dan guru honorer negeri yang ingin menjadi pegawai ASN P3K dan jika belum memiliki akun sscasn maka bisa segera membuat akun jika nanti pendaftaran sudah dibuka.
Jika seluruh dokumen sudah disiapkan, maka guru honorer bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Melalui beberapa tahapan tersebut maka guru honorer bisa memiliki akun SSCASN dan juga bisa mengikuti tahapan seleksi PPPK 2022.
Selanjutnya jika guru honorer sudah membuat akun maka langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Untuk guru yang berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta maka harus melakukan validasi berupa kualifikasi pendidikan.
Selanjutnya pemilihan formasi bisa dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan tuntas, selama kurang lebih 3x24 jam.
Lebih lanjut, jabatan yang tersedia bisa dipilih oleh guru honorer sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud, sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Jika seluruh proses sudah selesai maka guru honorer bisa melengkapi data-data yang diminta oleh sistem.
Dan selanjutnya unggah dokumen yang dibutuhkan, serta cek resume serta akhiri pendaftaran.
Untuk kartu informasi akun bisa segera dicetak sesuai kebutuhan lain, sebagaimana arahan dalam seleksi PPPK guru 2022.
Demikian cara daftar PPPK guru 202, jika pendaftaran sudah dibuka maka guru honorer bisa melaksanakan pembuatan akun SSCASN sebagaimana disebutkan diatas.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya