Cara Daftar Seleksi PPPK 2022 Khusus Guru dan Dokumen Yang Harus Diunggah

 Ilustrasi. Cara daftar seleksi PPPK 2022 khusus guru.

Ilustrasi. Cara daftar seleksi PPPK 2022 khusus guru. /Mudassar Iqbal/Pixabay
– Melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, dijelaskan bagaimana cara daftar seleksi atau pelamaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, pelamar PPPK guru 2022 bisa melakukan pelamaran seleksi melalui portal nasional resmi BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Para guru tentu harus mengetahui bagaimana proses pendaftaran menjadi guru ASN di tahun 2022 serta dokumen apa saja yang perlu diunggah sebagai syarat pendaftaran.

Perlu diketahui, individu yang dapat melamar JF guru harus memenuhi syarat dari Kemdikbud. Pelamar PPPK guru kali ini dibagi menjadi 3 kategori prioritas dan 1 pelamar umum.

Adapun para pelamar PPPK guru dapat mulai melakukan pendaftaran atau pembuatan akun di portal SSCASN setelah rekrutmen PPPK 2022 resmi dibuka.

Berikut langkah demi langkah yang dapat dilakukan untuk melamar PPPK guru 2022 di portal SSCASN:

Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update.

Kedua, bagi guru honorer yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Ketiga, unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi.

Keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen poin kedelapan, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Demikian cara atau langkah dalam melakukan pelamaran melalui portal SSCASN. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud