Cara Membuat Akun SSCASN untuk PPPK 2022

Ilustrasi. Honorer kategori ini tak perlu buat akun SSCASN untuk penerimaan PPPK 2022.
Ilustrasi. Honorer kategori ini tak perlu buat akun SSCASN untuk penerimaan PPPK 2022. /Unsplash/XPS

Penerimaan PPPK 2022 rencananya dibuka pendaftaran lewat portal SSCASN yang dikelola BKN sebagai Panselnas.

Tentu saja untuk mengikuti semua tahapan, harus lebih dulu membuat akun di SSCASN.

Namun, penerimaan PPPK 2022 ini, ada kategori honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN.

Pada penerimaan PPPK 2022 ini, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan non- ASN dan guru sebagai kebutuhan dasar saat ini.

Untuk tenaga Kesehatan non-ASN meliputi perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Khusus untuk peserta PPPK 2022 tenaga kesehatan harus lebih dulu membuat akun SSCASN, berikut caranya:

1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun di menu 'Registrasi'

3. Log In

Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun.

4. Lengkapi biodata

- Data diri

- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan

- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan

Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi

6. Cek resume pendaftaran

Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Proses verifikasi

8. Cetak kartu ujian

9. Pengumuman kelulusan

10. Pemberkasan dan penetapan NIP

Sedangkan untuk PPPK 2022 tenaga guru, ada tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun.

Hal itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, tenaga honorer tersebut yaitu guru honorer yang termasuk pelamar prioritas I.

Selain itu, pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021 juga tidak perlu membuat akun SSCASN.

Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pemilihan berdasarkan kebutuhan PPPK JF guru yang sudah dibuka.

Lantas siapa saja guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas? Berikut daftarnya.

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

- Guru Negeri lulus Passing Grade

- Guru swasta lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang lulus PG

- Guru THK II

- Guru THK II belum lulus PG

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Itulah daftar tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN lagi untuk mendaftar PPPK 2022.

Sementara itu, MenPAN RB Azwar Anas mengatakan, rekrutmen PPPK 2022 diharapkan akan dibuka pada akhir September 2022 yaitu pada minggu 3 dan 4.

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ungkap Anas dilansir dari laman resmi MenPANRB.

Lebih lanjut, Anas juga menyebutkan bahwa pihaknya harus bekerja lebih ekstra lagi untuk menyiapkan proses seleksi PPPK 2022.***

Editor: Rensa Bambuena/portalsulut