Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022 di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Maka dari itu, rekrutmen calon ASN untuk pegawai PPPK baru akan lebih banyak formasi yang dibuka untuk kedua jabatan tersebut dengan tidak mengesampingkan jabatan teknis.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan pengadaaan ASN bertujuan untuk membangun kualitas sumber daya manusia.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” terang Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022, dilansir dari laman resmi PARNB.
Menurut Anas, Saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih banyak luar Pulau Jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tambahnya.
Fakta di lapangan, banyak ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN. Hal inilah yang kemudian membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.
Maka dari itu selain menetapkan berapa formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK kali ini, Anas juga mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.
Perlunya ada perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Dengan manajemen kepegawaian yang lebih tertata, diharapkan tenaga ASN akan tersebar secara merata di Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 formasi.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.
Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.
Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak ada di luar Pulau Jawa yakni Pemprov Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.587 formasi.
Berdasarakan jadwal yang dirilis Kementerian PANRB, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bukan September.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prosloraya