Daftar Instansi Pusat Buka Lowongan ASN PPPK 2022

 

Ilustrasi. Daftar instansi pusat yang buka lowongan PPPK 2022.
Ilustrasi. Daftar instansi pusat yang buka lowongan PPPK 2022. /freepik/

Pendaftaran PPPK 2022 dikabarkan akan dibuka sebentar lagi.

Berdasarkan lini masa yang dirilis Kementerian PANRB, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Seiring dengan jadwal tersebut, Kementerian PANRB telah mengadakan rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022 pada Selasa, 13 September 2022 di Jakarta.

Adapun pengadaan ASN tahun ini dikhususkan untuk pegawai baru dengan status PPPK. Jumlah formasi yang dibuka hingga saat ini mengikuti cut off tanggal 6 September 2022.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir para pemangku kepentingan dan sejumlah instansi pusat dan daerah yang diundang.

Sebanyak 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah diundang untuk menerima surat keputusan (SK) Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN 2022 di lingkungan pemerintah.

Instansi pusat dan daerah yang menerima SK Menteri PANRB akan membuka lowongan PPPK 2022 sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan.

Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 formasi dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Adapun daftar 57 instansi pusat yang diundang rapat dan kemungkinan akan membuka formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pemuda Olahraga
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Intelijen Negara
  • Sekretariat Jenderal MPR
  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Setjen WANTANNAS
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Adminstrasi Negara
  • Badan Pusat Statistik
  • Arsip Nasional RI
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Kependudukan dan KB Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
  • Perpustakaan Nasional RI
  • Badan Standarisasi Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan Narkotika Nasional
  • Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Pada periode penerimaan ASN sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak membuka formasi.

Adapun pada tahun 2022, dua Kementerian tersebut kembali membuka formasi untuk menerima pegawai PPPK baru.

Bagi para pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 segera dipersiakan dari sekarang mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga instansi yang diincar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB