Sayangnya, tidak semua non ASN dapat menjadi PPPK 2022.
Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2022, ada sejumlah syarat yang harus dilalui oleh calon PPPK tenaga kesehatan 2022.
Selain guru honorer, tenaga kesehatan non ASN adalah kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022 tahun ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya akan fokus pada seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BKN menyebutkan ada empat kelompok tenaga kesehatanan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun sebelum mengetahui daftarnya, simak terlebih dahulu formasi akhir dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
1. Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri atas:
- Guru 50.000
- Dosen 15.000
- Nakes 7.000
- Jabatan teknis 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri atas:
- Guru 758.018
- Nakes 255.249
- Jabatan teknis 41.009
3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua 28.895
- PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan empat kelompok tenaga kesehatan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yaitu perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh.
Lalu apa kriteria khusus bagi tenaga kesehatan non ASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022?
Tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
2. Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
3. Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)
4. PTT
5. Serta sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria dan syarat khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Itulah daftar tenaga kesehatan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 lengkap beserta syaratnya.***
Editor: M. Naufal Hafizh/ayobandung