Hal ini disampaikan Kementerian Pendidikan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.
Setidaknya ada 5 (lima) dokumen penting yang harus diunggah pelamar PPPK guru dan 2 (dua) dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas.
Untuk itu, simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui macam-macam dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran PPPK guru 2022 sekaligus cara daftarnya.
Proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.
Adapun cara membuat akun dan daftar PPPK melalui portal SSCASN ketika pendaftaran dibuka adalah sebagai berikut:
Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.
Kedua, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
Ketiga, unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi.
Keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
- Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.
Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.
Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.
Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah dokumen lain yang dibutuhkan.
Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
- Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
- Transkrip nilai asli.
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
- Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Demikian dokumen yang wajib diunggah dan cara pendaftaran PPPK guru 2022 melalui portal SSCASN. Semoga informasi ini membantu.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Kemdikbud