Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek

 Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah saat daftar PPPK guru 2022.

Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah saat daftar PPPK guru 2022. /Unsplash/Van Tay Media

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal SSCASN.

Khususnya bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah dalam portal tersebut.

Selain itu, pelamar PPPK guru penyandang disabilitas pun perlu mengunggah dokumen tambahan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Setelah dokumen siap, barulah pelamar PPPK guru bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN. Cara pendaftaran dan dokumen penting diinformasikan dalam artikel ini selengkapnya.

Petunjuk pendaftaran serta dokumen yang dibutuhkan telah dijelaskan Kemdikbud melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Arahan Mendikbudristek tersebut perlu dipahami pelamar PPPK guru 2022 agar saat proses pendaftaran tidak menemukan kendala dan bisa mengikuti seleksi.

Perlu diketahui, tidak semua pelamar perlu membuat akun di SSCASN. Bagi pelamar yang sudah memiliki akun di portal SSCASN hanya perlu login dan melakukan pembaruan atau update.

Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, berikut cara melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022:

Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.

Kedua, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Ketiga, unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi.

Keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah dokumen lain yang dibutuhkan.

Demikian cara atau langkah dalam melakukan pendaftaran PPPK guru 2022 melalui portal SSCASN. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud