Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menpan RB Abdulah Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/09) mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Oleh karena itu penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ujarnya.
Anas menjelaskan, yang saat ini terjadi di seluruh tanah air adalah ASN yang tidak merata dan masih menumpuk di kota-kota besar.
Pada saat yang sama, proses rekrutmen, alokasi dan permintaan tahunan sangat transparan. Ia menegaskan, arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yakni alokasi SDM ASN. Rekrutmen juga harus jelas dan akuntabel.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Ketimpangan ini bukan hanya soal angka, ini adalah fenomena dimana ASN suka berpindah-pindah setelah mereka masuk ASN.
Hal ini mengakibatkan persebaran ASN yang tidak merata, serta kekurangan pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Anas berharap ASN bukan lapangan pencari kerja, melainkan pengabdian yang melayani masyarakat.
"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," jelasnya.
"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.
Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN tentang aturan ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan harus dicapai kesepakatan agar mereka siap untuk tidak pindah dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN tentang aturan bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan mereka harus mencapai kesepakatan sehingga mereka siap untuk tidak pindah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kebijakan ini diharapkan didukung oleh sistem yang mumpuni, sehingga pengelolaan kepegawaian menjadi lebih terorganisir.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung persebaran personel ASN ke seluruh Indonesia dan mencegah permasalahan akibat migrasi ASN ke Jawa secara berbondong-bondong.
Dalam menyikapi persoalan personel non-ASN, Menteri Anas berkoordinasi erat dengan perwakilan kepala daerah yang berkumpul.
Dalam rapat tersebut bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. puncak).
Mantan ketua LKPP ini juga telah melakukan merger dengan menteri kesehatan untuk meningkatkan akurasi pendataan personel non-ASN di bidang kesehatan.
"Aspirasi asosiasi pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," tuturnya.***
Editor: Harry Tri Atmojo/prsoloraya