Dari sejumlah formasi yang diusulkan untuk penerimaan PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan teknis, ada pengurangan penetapan baik itu untuk instansi pusat maupun daerah.
Perlu diketahui, Kementerian PANRB pada hari ini, Selasa, 13 September 2022, telah menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN Tahun 2022 yang dihadiri oleh perwakilan instansi pusat dan daerah.
Setidaknya 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah diundang untuk menerima surat keputusan (SK) Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah.
ada kegiatan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan sebanyak 530.028 formasi untuk kebutuhan ASN secara nasional di tahun 2022.
Adapun jumlah yang diusulkan sebelumnya adalah sebanyak 724.372 formasi. Artinya, ada pengurangan sekitar 190 ribu formasi.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah, baik itu untuk PPPK guru, tenaga kesehatan atau teknis.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” terang Menteri Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, seperti dilansir dari laman resmi PARNB.
Lebih lanjut Menteri PANRB menjelaskan saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih banyak luar pulau jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tambahnya.
Fakta di lapangan, banyak ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN. Hal inilah yang kemudian membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.
Maka dari itu selain menetapkan berapa formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK kali ini, Anas juga mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.
Dari 530.028 formasi PPPK 2022 yang dibuka secara nasional, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Penetapan formasi PPPK untuk masing-masing jabatan fungsional pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
- PPPK guru sebanyak 319.716 formasi
- PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 formasi
- PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 formasi
Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.
Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.
Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB