Apalagi, diketahui bahwa nantinya di instansi lingkungan Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.
Maka, kedua pegawai tersebut, PPPK dan PNS dipertanyakan perbedaannya, termasuk honorarium dan tunjangan yang diperoleh.
Pasalnya, besaran pendapatan PNS tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Adapun untuk besaran gaji dan tunjangan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut jenis golongan dan gaji PPPK yang terdapat dalam peraturan tersebut serta link resminya:
3 Jabatan fungsional Dokter Gigi:
Profesi lainnya yang masuk adalah bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, perantara laboratorium kesehatan, teknisi elektronika, perekam medis, fisioterapi.
Selain itu ada Rafiografer, Sanitarium, Nutrisionis, Epidemiolog kesehatan, engomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan.
Serta ada juga penyuluh kesehatan masyarakat, penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Lalu, penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, pengembangan teknologi pembelajaran.
Golongan lainnya lebih lanjut dapat klik laman (di sini).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150431/permen-pan-rb-no-72-tahun-2020.
Adapun jumlah gaji per golongan adalah sebagai berikut.
11. Golongan XI: Rp3. 222.700 - Rp5.292.800
Adapun untuk tunjangan yang diperoleh adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; dan/atau tunjangan lainnya.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: bpk.go.id