Hal ini sesuai dengan lini masa tentatif seleksi PPPK 2022 yang telah dirilis sebelumnya. Sementara itu, naskah soal seleksi calon ASN telah diserahkan secara resmi ke Panselnas pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Rangkaian kegiatan yang telah dilakukan Kementerian PANRB tidak lain demi menuntaskan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain sekaligus menjadi sinyal pendaftaran PPPK 2022 akan segera dibuka.
Berdasarkan jadwal yang sama, pendaftaran seleksi calon ASN akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September 2022.
Perlu diketahui, seleksi PPPK tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya. Mekanisme seleksi untuk PPPK guru kali ini menggunakan skema pengelompokkan pelamar menjadi beberapa kategori.
Setidaknya ada empat kategori pelamar PPPK guru 2022 yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau bisa disebut sebagai prioritas 4.
Lantas, apa perbedaan dari kategori pelamar tersebut?
Bagi guru honorer yang masuk dalam prioritas 1 akan langsung ditempatkan tanpa perlu mengikuti tes saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Pelamar prioritas 2 dan 3 pun tidak perlu mengikuti tes. Namun, ada tahap seleksi yang diberlakukan yakni seleksi administrasi berkas dan verifikasi yang langsung dilakukan Kemendikbudristek.
Sementara untuk pelamar prioritas umum perlu mengikuti tes CAT UTBK sebagaimana seleksi PPPK pada tahun sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, berikut kategori guru honorer yang masuk dalam masing-masing prioritas:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 tidak perlu tes dan akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun. Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022