Guru Honorer yang Harus dan Tidak Perlu Buat Akun di sscasn.bkn.go.id Pada Seleksi ASN PPPK 2022

 Guru honorer yang tidak perlu dan harus buat akun di sscasn.bkn.go.id pada seleksi ASN PPPK 2022.

Guru honorer yang tidak perlu dan harus buat akun di sscasn.bkn.go.id pada seleksi ASN PPPK 2022. /Pixabay/PhotoMIX-Company Pendafataran seleksi ASN PPPK 2022 tidak lama lagi dibuka oleh Panselnas, rencananya akhir September.

Pada seleksi ASN PPPK 2022 khusus guru, ada kategori guru honorer yang tidak perlu membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id serta ada yang harus.

Bagi guru honorer yang harus buat akun terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id, maka persiapkan semua syarat dan dokumen dibutuhkan.

Untuk seleksi ASN PPPK 2022, ada guru honorer yang masuk pelamar P1, P2, P3, dan umum.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini guru honorer yang tidak perlu membuat akun di sscasn.bkn.id yakni guru honorer yang termasuk pelamar prioritas I.

Selain itu, pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021 juga tidak perlu membuat akun SSCASN.

Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pemilihan berdasarkan kebutuhan PPPK JF guru yang sudah dibuka.

Lantas siapa saja guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas? Berikut daftarnya.

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

- Guru Negeri lulus Passing Grade

- Guru swasta lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang lulus PG

- Guru THK II

- Guru THK II belum lulus PG

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing 

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

  1. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
  2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Itulah daftar tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar ASN PPPK 2022.

Sementara itu, guru honorer yang harus membuat akun terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id adalah para guru yang masuk kategori pelamar umum.

Pendaftar kategori pelamar umum yang belum memiliki akun, tentu diwajibkan untuk membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Untuk dapat membuat akun SSCASN PPPK 2022, honorer sebagai pelamar dapat memahami cara membuatnya melalui juknis pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di tahun sebelumnya yang pernah dikeluarkan.

Hal tersebut dikarenakan, masih adanya kemungkinan kesamaan dalam proses pembuatan akun SSCASN PPPK 2022.

Ataupun langkah pembuatanya tidak jauh berbeda dengan pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id di tahun sebelumnya.

Berikut ini cara membuat akun di sscasn.bkn.goi.id yang perlu diketahui:

1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun di menu 'Registrasi'

3. Log In

Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun

4. Lengkapi biodata

- Data diri

- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan

- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan

Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi

6. Cek resume pendaftaran

Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Proses verifikasi

8. Cetak kartu ujian

9. Pengumuman kelulusan

10. Pemberkasan dan penetapan NIP

Semoga informasi seputar seleksi ASN PPPK 2022 ini bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena/portalsulut