Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022 memiliki perbedaan di mana pada tahun ini, tidak semua pelamar perlu mengikuti tes.
Ada banyak guru peserta PPPK 2021 yang lulus passing grade namun sayangnya belum mendapat formasi. Sehingga, para guru tersebut belum bisa menjadi ASN di tahun 2021.
Selain itu, ada pula guru peserta PPPK 2021 yang belum lulus passing grade dan harus mengulang seleksi di tahun ini.
Pemerintah melalui Menteri PANRB memberi kebijakan pada guru yang sudah lulus passing grade 2021 maupun yang belum berdasarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2022.
Kategori tersebut akan dijadikan prioritas pada seleksi PPPK 2022 bahkan tidak perlu lagi mengikuti tes!
Pelamar PPPK guru 2022 dibagi ke dalam empat kategori prioritas mulai dari prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau disebut sebagai prioritas 4.
Lantas, guru lulus passing grade 2021 apakah bisa langsung menjadi ASN? Berikut penjelasan masing-masing prioritas selengkapnya:
- Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 tidak perlu tes dan akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
- Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
- Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
- Pelamar Umum atau Prioritas 4
Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik. Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK.
Dengan ini dapat disimpulkan, guru lulus passing grade akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1. Guru tersebut akan langsung mendapat penempatan dan menjadi ASN.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022