Kedua kategori guru tersebut tentunya belum bisa menjadi ASN yang berstatus PPPK di tahun 2021 dan perlu mengulang lagi di tahun 2022 ini.
Untuk guru yang sudah lulus dan belum lulus passing grade di tahun 2021, ada kabar gembira yang perlu diketahui dan berkaitan dengan seleksi PPPK 2022.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam PPPK, skema pengangkatan menjadi ASN untuk guru didasarkan pada kategori guru tersebut.
Pelamar PPPK guru memiliki empat golongan atau kategori yakni kategori pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan prioritas 4 atau pelamar umum.
Adapun guru yang tergabung dalam prioritas 1 akan langsung mendapat penempatan ketika pendaftaran PPPK 2022 alias tidak perlu tes!
Lantas, apakah guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 akan menjadi prioritas 1? Bagaimana dengan guru yang belum lulus passing grade?
Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor. 20 Tahun 2022, guru honorer atau non ASN, guru berstatus THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade namun belum mendapat formasi akan masuk dalam prioritas 1.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.
Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Untuk kategori prioritas 3 diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Dengan begitu, guru prioritas 2 dan 3 atau yang belum lulus passing grade 2021 juga tidak perlu ikut tes dan hanya melewati seleksi saja untuk menjadi ASN berstatus PPPK.
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022