PPPK 2022 diprioritaskan bagi tenaga guru dan Kesehatan. Meski demikian tenaga teknis lain tidak diabaikan pemerintah.
Persiapan supaya lolos PPPK 2022 sudah harus dilakukan mulai sekarang ini. Beberapa hal penting perlu menjadi perhatian.
Kuota PPPK 2022 terbagi atas kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.
KemePAN-RB belum lama ini telah resmi menetapkan jumlah kuota PPPK 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan atau nakes, serta 27.608 PPPK tenaga teknis.
Lantas apa saja yang penting diperhatikan supaya lolos PPPK 2022?
Berkaca pada penerimaan PPPK tahun sebelumnya, para calon PPPK mesti menyiapkan diri dengan baik mulai pendaftaran.
Berikut cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Ketik kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Jika selesai, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Perhatikan ketentuan dan syarat PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Buka sebagai ASN.
5. Bukan dari anggota atau pengurus partaii politik.
6. Punya riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Punya sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Paling penting perhatikan dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Itulah hal penting perlu diperhatikan jika ingin lolos PPPK 2022. Semoga bermnafaat.***
Editor: Rensa Bambuena/portalsulut