Kali ini, pemerintah memberlakukan seleksi dengan memasukkan guru pada tiap kategori berdasarkan status guru tersebut.
Pemberlakukan kategori dalam seleksi PPPK guru 2022 bukan sekedar membedakan mekanisme seleksinya saja. Kategori juga menentukan kapan guru akan seleksi dan apakah guru terkait memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK di tahun ini atau tidak.
Adapun kategori yang dimaksudkan dibagi menjadi tiga jenis yakni kategori prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.
Dalam juknis seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang dirilis Kemdikbudristek, masing-masing kategori guru akan mengikuti seleksi di bulan yang berbeda.
Untuk guru yang masuk kategori prioritas 1 dan prioritas 2 akan melaksanakan rekrutmen PPPK di bulan September dan Oktober 2022. Sementara guru yang termasuk kategori prioritas 3 akan diseleksi pada bulan November dan Desember 2022.
Adapun mekanisme seleksi masing-masing prioritas serta siapa saja guru yang masuk prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilakukan penyelesaian 193 ribu lebih guru lulus passing grade 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.
Mekanisme kedua untuk prioritas 2, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dapodik lebih dari 3 tahun.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
Mekanisme ketiga untuk prioritas 3, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.
Pelamar prioritas ketiga diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.
Lantas, apakah semua guru kategori di atas memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK 2022?
Terkait seleksi, prioritas 1 diutamakan untuk mengikuti seleksi lebih dulu. Jika masih tersedia formasi dari prioritas 1 maka akan dilanjutkan dengan seleksi prioritas 2.
Selanjutnya jika masih tersedia formasi dari prioritas 2, prioritas 3 dapat kesempatan untuk seleksi tes berdasarkan penetapan Kemdikbud.
Artinya, jika formasi PPPK guru 2022 yang dibuka telah terpenuhi oleh prioritas 1 (guru lulus passing grade 2021), sayangnya guru prioritas 2 dan 3 tidak berkesempatan seleksi dan bisa gagal jadi ASN tahun 2022.
Namun berdasarkan formasi PPPK guru yang ditetapkan, kemungkinan hal ini terjadi sangat kecil. Sebab, dari seluruh guru lulus passing grade 2021, hanya 134.954 guru saja yang langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Sisanya dapat diangkat pada tahun 2023 atau mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dan tes seleksi dengan turun prioritas menjadi prioritas 2, 3 atau pelamar umum.
Perlu diketahui, pengadaan ASN PPPK guru untuk instansi daerah per tanggal 6 September 2022 adalah sebanyak 319.716 formasi.
Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak adalah Pemprov Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.587 formasi.
Berdasarkan keterangan ini, seharusnya guru honorer negeri, swasta, THK-II hingga lulusan PPG berkesempatan ikut seleksi PPPK 2022 untuk menjadi ASN.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya