Hal ini berdasarkan jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang telah dirilis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022.
Menurut rencana jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut, guru yang termasuk ke dalam kategori prioritas 1 akan ditempatkan dan langsung jadi ASN lebih dulu pada bulan Oktober 2022.
Sementara untuk prioritas 2, 3 dan pelamar umum bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 setelahnya secara berurutan.
Lantas, siapa saja guru yang masuk kategori prioritas 1 dan bisa langsung jadi ASN PPPK 2022 lebih dulu?
Sebelumnya perlu diketahui, perencanaan seleksi PPPK 2022 telah dimulai sejak bulan April 2022. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- April 2022, didakan kegiatan pemetaan kebutuhan ASN 2022.
- Mei 2022, turun Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 untuk menindaklanjuti guru honorer yang akan menjadi ASN PPPK.
- Juni 2022, dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda.
- Juli 2022, rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah masih berjalan.
- Agustus 2022, dilaksanakan persiapan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.
- September – Oktober 2022, guru yang masuk kategori prioritas 1 akan dituntaskan. Diadakan juga pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3.
- November – Desember 2022, diadakan seleksi – tes untuk pelamar umum.
Berdasarkan jadwal di atas, rekrutmen PPPK 2022 untuk prioritas 1, prioritas 2 dan 3 akan dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2022. Sementara pelamar umum mengikuti seleksi di bulan November dan Desember 2022.
Adapun penjelasan lengkap mekanisme seleksi masing-masing prioritas dengan keterangan guru yang masuk dalam prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum adalah sebagai berikut:
Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilakukan penyelesaian untuk guru yang masuk kategori ini. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.
Adapun kategori guru prioritas 1 yang akan ditempatkan lebih dulu dan siap menjadi ASN PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Mekanisme kedua untuk prioritas 2 dan 3, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk guru THK-II (prioritas 2) dan guru honorer negeri yang terdaftar dapodik lebih dari 3 tahun (prioritas 3).
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
Mekanisme ketiga untuk pelamar umum, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.
Pelamar umum diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang juga terdaftar Dapodik.
Bagi pelamar prioritas 1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Kemdikbud