Informasi Buat Akun SSCASN Untuk Kategori Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022

 Ilustrasi. apakah pelamar prioritas seleksi PPPK guru 2022 ini harus   buat akun SSCASN?

Ilustrasi. apakah pelamar prioritas seleksi PPPK guru 2022 ini harus buat akun SSCASN? /Foto: Unsplash/XPS/
Kabar gembira bagi pelamar PPPK guru tahun 2022 ada 3 kategori yang menjadi pelamar prioritas.

Lantas, apakah pelamar prioritas seleksi PPPK guru 2022 ini harus buat akun SSCASN?

Dalam PermenPAN RB no 20 tahun 2022 pelamar PPPK guru tahun 2022 wajib memiliki akun SSCASN.

Sebelumnya KemenPAN RB telah menetapkan jumlah formasi PPPK tahun 2022 sebanyak 530.028 yang meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Khusus PPPK guru mendapapat kuota 39.716.

Pengadaan PPPK guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

KemenPAN RB telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan fungsional guru pada instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip potalsulut.com dari website Menpan.go.id pada Kamis, 9 Juni 2022.

Pengadaan PPPK guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Alex Denni menjelaskan pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini ada 3 kategori pelamar yang menjadi prioritas.

1. Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

(Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021).

2. Pelamar prioritas II yaitu THK-II, adalah peserta yang belum ikut seleksi PPPK guru 2021.

3. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Perlu diketahui seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK guru tahun 2021.

Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selain mejadi pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022, peserta tidak perlu membuat akun SSCASN.

Dalam PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, seleksi prioritas I dan II mengunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

1. Prioritas 1

- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu Upload/update data
- Tak Perlu memilih Formasi

2. Telah Memiliki Akun

- Tak Perlu buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi

3. Belum Memiliki Akun

- Wajib buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi.

Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan. ***

Editor: Adisumirta

Sumber: menpan.go.id