Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tahapan seleksi guru PPPK 2022 sudah dimulai.
Bagian tahapan awal, sejumlah daerah sudah mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kepada pemerintah pusat.
Berikut sejumlah info penting jelang seleksi guru PPPK 2022:
Usulan Formasi Guru PPPK 2022 Masih Minim
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pada Kamis (22/9), menyebutkan usulan formasi guru PPPK yang sudah masuk ke pusat sebanyak 316 ribu.
“Saat ini sudah masuk usulan formasi sebanyak 316.000 dari pemerintah daerah. Kebutuhan kami lebih dari 700.000 formasi,” ujar Nunuk Suryani dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Nunuk menyebutkan ada provinsi yang mengusulkan sesuai dengan formasi yang ada.
Namun, ada juga yang jauh dari kebutuhan. Misalnya Pemprov Jawa Barat yang mengusulkan sekitar 4.500 formasi, sementara kebutuhannya 50.000 formasi.
“Kami juga memastikan untuk kebutuhan guru mata pelajaran tersebar merata. Jadi tidak ada mata pelajaran tertentu yang formasinya banyak dan tidak ada yang kurang,” kata dia lagi.
Seleksi Guru PPPK Segera Dibuka
Nunuk mengatakan, seleksi guru ASN PPPK akan segera dibuka.
“Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka,” kata Nunuk.
Seleksi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru dan permasalahan guru honorer.
“Kami sudah berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional, kami akan melakukan pelatihan dan penilaian secara komprehensif. Kemudian kompetensi dan kinerja serta sikap juga akan dilihat,” terang dia.
Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022
Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
“Yang menjadi pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,” ujar Nunuk.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan, yakni:
1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua, yakni honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.
Pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik
Anggaran Rp 14 Triliun untuk Seleksi PPPK 2022
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp14 triliun untuk seleksi PPPK 2022.
Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.
“Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya,” kata Adrianto.
Calon Peserta Jangan Percaya Calo
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suharmen, mengatakan pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan semuanya dilakukan berbasiskan sistem yang ada.
Suharmen berharap peserta seleksi untuk tidak percaya jika ada pihak-pihak yang menyatakan bisa meloloskan peserta dengan mudah. (antara/sam/jpnn)