Di tahun 2022 pemerintah telah menegaskan bahwa seleksi PPPK 2022 lebih dikedepankan dibandingkan dengan pengadaan seleksi CPNS.
Pada seleksi PPPK 2022 juga terdapat jadwal seleksi PPPK 2022 yang resmi diumumkan oleh Kemenpan RB.
Perlu diketahui bahwa, jadwal seleksi PPPK 2022 bisa saja mengalami perubahan sewaktu-waktu seiring dengan ketentuan regulasi yang diputuskan oleh pemerintah.
Berikut ini merupakan jadwal seleksi PPPK 2022 yang perlu diketahui baik bagi guru maupun tenaga kesehatan yang dipaparkan oleh Kemenpan RB yang dikutip melalui kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
1. Penetapan keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022, diselenggarakan pada Minggu ke-3 Juni 2022.
2. Coaching Clinic Usulan Kebutuhan Guru TA 2022 di Instansi Daerah, diselenggarakan pada Minggu ke-3 Juni – Minggu ke-2 Juli 2022.
3. Pembukaan pengusulan ASN tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk Instansi Daerah, diselenggarakan pada Minggu ke-4 Juni – Minggu ke-3 Juli 2022.
4. Rakor transfer naskah soal seleksi tahun 2022, diselenggarakan pada Minggu ke 4 Agustus 2022.
5. Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh Instansi Pemerintah, diselenggarakan pada Minggu ke-1 September 2022.
6. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN, dimungkinkan diselenggarakan pada Minggu ke-3 dan 4 September 2022 (bisa juga mengalami perubahan).
Berdasarkan informasi tersebut, menandakan terdapat sinyal kuat bahwa untuk pendaftaran PPPK 2022 diperkiraan dilangsungkan pada bulan September ini.
Akan tetapi hal tersebut dapat saja berubah seiring dengan keputusan pemerintah.
Adapun untuk syarat mengikuti PPPK 2022 sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Calon pelamar PPPK 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon pelamar PPPK 2022 memiliki usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Calon pelamar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Calon pelamar PPPK 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, Polisi, pegawai swasta.
5. Calon pelamar PPPK 2022 saat ini tidak jadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Calon pelamar PPPK 2022 untuk JF guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1D4 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Calon pelamar PPPK 2022 berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar PPPK 2022 memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Dan juga memiliki persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)