Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan kebijakan pengadaan ASN di tahun 2022 berfokus pada beberapa hal salah satunya pengadaan formasi guru dan tenaga kesehatan.
Rekrutmen ASN status PPPK untuk pelamar teknis juga tetap dibuka dengan formasi yang disediakan di instansi pusat dan daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, setidaknya 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah diundang untuk menerima surat keputusan (SK) Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah, baik itu untuk PPPK guru, tenaga kesehatan atau teknis.
Menurut Menteri PANRB, prioritas pemerintah saat ini salah satunya adalah penataan tenaga non ASN.
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” terang Menteri Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, seperti dilansir dari laman resmi PANRB.
Menurut Anas, saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih banyak luar pulau jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tambahnya.
Fakta di lapangan, banyak ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN. Hal inilah yang kemudian membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.
Maka dari itu selain menetapkan berapa formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK kali ini, Anas juga mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.
Perlunya ada perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Dengan manajemen kepegawaian yang lebih tertata, diharapkan tenaga ASN akan tersebar secara merata di Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Terkait jumlah formasi PPPK 2022 yang dibuka untuk 530.028 pendaftar instansi pusat dan daerah, adalah jumlah penetapan dari usulan sebanyak 724.372 formasi.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.
Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.
Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB