Juknis pengadaan seleksi PPPK 2022 yang dimaksud merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Juknis seleksi PPPK 2022 isinya Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada juknis dijelaskan tentang kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum sebagimana dikutip dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan formasi guru seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:
a. Pelamar Prioritas I
Peserta yang sudah mengikuti pendaftaran PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan formasi guru pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk pegawai honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, non ASN tersebut aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum, diperuntukkan oleh:
Pelamar PPPK Guru tahun 2022 sesuai Juknis Seleksi Calon PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Paling rendah usianya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dikenai pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Belum pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) berdasarkan dengan persyaratan yang berlaku.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Siap jika ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Demikian juknis baru pengadaan PPPK 2022.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya