Hal itu sempat disinggungnya dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan pada Minggu (11/09/2022) lalu.
Tahun ini, rekrutmen CASN PPPK 2022 itu terbuka untuk formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Lantas kapan seleksi PPPK 2022 itu akan dibuka?
Jadwal perkiraan pelaksanaan PPPK 2022
Dikutip dari laman KemenpanRB, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir September 2022.
Hal itu juga disampaikannya di hadapan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan jajaran lainnya.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.
Melihat tenggat waktu yang cukup mepet, Azwar mengingatkan kepada pihak penyelenggara seleksi PPPK 2022 agar bekerja cepat untuk menuntaskan persiapan seleksi PPPK 2022 ini.
Dengan begitu, harapannya, seleksi PPPK 2022 ini dapat digelar sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.
Formasi PPPK 2022 yang dibuka
Adapun formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen PPPK 2022 nanti cukup banyak.
KemenpanRB mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 sebanyak 530.028. Angka itu diperoleh dari data per 6 September 2022.
Rincian kebutuhan ratusan ribu ASN itu berasal dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Adapun formasi yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan itu adalah sebagai berikut:
- PPPK Guru: 319.716
- PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
- PPPK Tenaga Teknis: 27.608.
Penetapan jumlah formasi yang dibutuhkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Azwar, dikutip dari laman KemenpanRB.
Rencana pengadaan PPPK 2022
(13/9/2022), rencana pengadaan PPPK 2022 telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.
Terdapat 4 hal terkait arah kebijakan tersebut, di antaranya:
1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi
Wabah pandemi Covid-19 turut memengaruhi perubahan pola kerja di lingkungan birokrasi, terutama di bidang teknologi informasi.
Hal tersebut akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. "Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita," kata Azwar.
2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan non-ASN juga menjadi salah satu fokus penyelenggaraan PPPK 2022. Sebab, tenaga kesehatan dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.
"Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik," ungkap Azwar.
3. Keberpihakan pada eks THK-II
Azwar juga menyampaikan bahwa kebutuhan ASN 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
THK-II atau tenaga honorer kategori dua adalah honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.
4. Gaji dan tunjangan
Penyelenggaraan PPPK 2022 juga menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menuntaskan persoalan upah atau gaji tenaga honorer yang diberikan tidak sesuai dengan ketetapan.
Azwar menegaskan, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah tahun ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.kompas