Jadwal dan Tahapan Pengumuman 1 Juta Formasi PPPK 2022

 Berikut jadwal,  tahapan PPPK 2022 dan statement dari PAN-RB serta penjelasan Pansus yang direncanakan DPR RI

Berikut jadwal, tahapan PPPK 2022 dan statement dari PAN-RB serta penjelasan Pansus yang direncanakan DPR RI /Kominfo.go.id
Seleksi PPPK 2022, formasinya merupakan gabungan dari seleksi PPPK tahap 3.

Pasalnya, pada seleksi PPPK 2022 merupakan lanjutan dari seleksi PPPK tahap pertama dan seleksi tahap kedua.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian PAN-RB sempat memaparkan terkait pengadaan PPPK 2022, mulai tahapan hingga alur sebagai berikut.

1. Pertama, tahap perencanaan

2. Kedua, tahap pembukaan lowongan

Diperkirakan Minggu ke 3 atau 4 bulan September yang dimungkinkan adanya pengumuman lowongan.

Perencanaan total kebutuhan formasi seleksi pengadaan PPPK 2022 jumlahnya sekitar 1.035.811

Formasi kebutuhan di Pemerintah Pusat, PPPK diperkirakan 94.554, dengan ketentuan berikut:

- Formasi untuk Guru adalah 45.000

- Formasi untuk Dosen (Kemdikbud/Kemenag) adalah 20.000
- Formasi untuk Dokter/ tenaga kesehatan (Kemenkes) adalah 3.000
- Formasi untuk Jabatan Teknis lainnya adalah 25.554

Kebutuhan formasi PPPK di Pemerintah Daerah diperkirakan 942.257, sebagai berikut:
- Formasi untuk Guru adalah 758.018
- Formasi untuk fungsional selain Guru adalah 184.239.

Pengadaan CPNS pada tahun 2022, hanya fokus pada Sekolah Kedinasan dengan formasinya adalah 8.941.

3. Ketiga, tahapan pelamaran

Pada tahap ketiga yaitu pelamaran, nantinya akan mulai masuk ke akun SSCASN

4. Keempat, tahapan seleksi
5. Kelima, tahapan pengumuman Hasil Seleksi
6. Keenam, tahapan pengangkatan Menjadi PPPK

Terdapat pula alur penyelesaian dan penyusunan kebijakan pemetaan kebutuhan formasi berdasarkan jenis jabatan:

1. Tenaga guru dikelola oleh Kemdikbud dengan penyusunan kebijakan PermenpanRb Nomor 20 Tahun 2022.

2. Tenaga kesehatan dikelola oleh Kemenkes dan masih on progres

3. Tenaga fungsional lainnya dikelola oleh seluruh instansi K/L/D dan masih on progres

4. Tenaga jabatan pelaksana dikelola oleh seluruh instansi K/L/D dan masih on progres.

Diketahui bahwasanya DPR RI merencanakan pembentukan Pansus bersama lintas komisi guna untuk rencana perekrutan non ASN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan Crash program penundaan dari PP. Nomor 49.

Di mana PP. 49 memberlakukan tentang penghapusan non ASN di tahun 2023 bulan November mendatang.

"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di Daerah," katanya..

Menindaklanjuti hal itu, DPR RI memiliki inisiatif dalam rencana program pembentukan Pansus yang diharapkan, untuk penundaan PP Nomor 49.

" Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," ujarnya.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memberitahukan perencanaan jadwal seleksi PPPK 2022.

"Tapi kita akan rencanakan di awal September ini, kita akan bagikan penetapan formasinya, mudah-mudahan di Minggu 3,4 pendaftaran bisa dilakukan. Mohon supaya bisa mempersiapkan," katanya dalam cuplikan video, dikutip dari Abu Bakar, 8 September 2022.

Rencana jadwal seleksi sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Pada pendaftarannya tidak langsung, namun terdapat tahapan sebagimana yang dijelaskan di atas.

Maka, tenaga honorer dihimbau selalu memantau laman resmi terkait pengadaan seleksi PPPK 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya