Berdasarkan jadwal seleksi PPPK 2022 yang dirilis oleh Kementerian PANRB beberapa waktu lalu, pendaftaran akan dibuka pada bulan September.
Namun perlu diketahui, lulusan PPG, guru negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun serta guru swasta yang terdaftar di Dapodik tidak akan mengikuti seleksi di bulan tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis linimasa seleksi ASN PPPK 2022 khusus untuk guru.
Adapun untuk pelaksanaan seleksi PPPK 2022 di bulan September hanya diperuntukkan bagi kategori pelamar prioritas 1 dan prioritas 2.
Lantas, lulusan PPG hingga guru swasta masuk ke kategori prioritas berapa dan kapan akan melaksanakan seleksi?
Jika melihat lini masa seleksi PPPK guru tahun 2022, proses pelaksanaan telah direncanakan sejak bulan Mei dan berakhir di bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Mei 2022, turun Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 untuk menindaklanjuti guru honorer yang akan menjadi ASN PPPK.
- Juni 2022, dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda.
- Juli 2022, rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah masih berjalan.
- Agustus 2022, dilaksanakan persiapan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.
- September – Oktober 2022, sebanyak 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 akan dituntaskan sekaligus diadakan pelaksanaan penilaian kesesuaian.
- November – Desember 2022, diadakan seleksi – tes untuk pelamar prioritas 3.
Dengan ini dapat diketahui, guru honorer negeri yang terdaftar pada Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG dan guru honorer swasta yang terdaftar Dapodik akan mengikuti seleksi tes di bulan November hingga Desember 2022.
Kategori guru tersebut masuk ke dalam prioritas 3 sehingga akan dilakukan seleksi jika masih tersedia formasi dari prioritas sebelumnya.
Mekanisme seleksi PPPK 2022 untuk prioritas ketiga akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.
Ujian seleksi dilakukan bagi guru honorer negeri yang sudah masuk pendataan Dapodik kurang dari tiga tahun.
Sementara guru swasta yang mengikuti seleksi dan lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
Bagi lulusan PPG yang ingin daftar PPPK 2022 namun belum terdaftar Dapodik, wajib memiliki sertifikat pendidik agar bisa ikut ujian seleksi.
Saat seleksi nanti, nilai ambang batas akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional.
Adapun ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS. Hal ini dikarenakan tidak adanya seleksi kompetensi dasar dan hanya menggunakan kompetensi bidang atau teknis. Demikian semoga informasi ini membantu.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya