Terkait jadwal pelaksanaan PPPK tahun 2022 ini, MenpanRB pun telah mengumumkan lini masa seleksi yang akan diadakan.
Jadwal pelaksanaan PPPK ini bisa saja mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang ada.
Jadwal pelaksanaan PPPK tahun 2022 ini juga sangat penting untuk diketahui dalam rangka mempersiapkan diri.
Namun sebelum membahas jadwal, mari simak tiga jenis mekanisme seleksi yang harus diketahui oleh guru, seperti penempatan guru lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
ketiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan dilaksanakan selama formasi tersedia.
Selain itu, juga terdapat kategori guru pada PPPK 2022, seperti prioritas 1, prioritas 2, dan juga prioritas 3.
Untuk peserta prioritas 1 yaitu diisi oleh guru THK-II yang telah lulus passing grade di tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas 2, akan diisi oleh guru sekolah negeri yang telah mengajar selama lebih tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
Prioritas 3, yaitu guru sekolah swasta yang belum mengajar selama tiga tahun dan juga lulusan PPG.
Nantinya peserta PPPK guru 2022 akan melewati tahapan semua alur jadwal seleksi PPPK 2022, seperti sebagai berikut:
- Penetapan keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022, pada jadwal Minggu ke 3 Juni 2022.
- Coaching Clinic Usulan Kebutuhan Guru TA 2022 di Instansi Daerah, pada jadwal Minggu ke 3 Juni – Minggu ke 2 Juli 2022.
- Pembukaan pengusulan ASN tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk Instansi Daerah, pada jadwa Minggu ke 4 Juni – Minggu ke 3 Juli 2022.
- Rakor transfer naskah soal seleksi tahun 2022, pada Minggu ke 4 Agustus 2022.
- Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh Instansi Pemerintah, pada Minggu ke 1 September 2022.
- Pembukaan pendaftaran seleksi CASN, pada Minggu ke 3 dan 4 September 2022.
Dari jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut, dapat diketahui bahwasanya pembukaan pendaftaran seleksi CASN akan dilakukan pada Minggu ke 3 dan 4 September 2022.
Hal tersebut juga sesuai sebagaimana yang telah disampaikan oleh Karo Humas BKN, Satya Pratama.*** (Aida Annisa)
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya