Pada seleksi PPPK 2022 ini, pengadaannya merupakan lanjutan dari seleksi P3K tahap pertama dan kedua.
Selain itu, pada seleksi PPPK 2022, pengadaannya sekaligus merupakan gabungan formasi PPPK tahap 3.
Perlu diketahui bahwa, Kementerian PAN-RB, sempat memaparkan tahapan pengadaan PPPK 2022, sebagai berikut ini.
1. Perencanaan seleksi
2. Pembukaan lowongan diperkirakan Minggu ke 3, 4 yang dimungkinkan adanya pengumuman lowongan .
Pernyataan tersebut, terdapat perencanaan total kebutuhan formasi pengadaan PPPK 2022 dengan jumlah sekitar 1.035.811
Pada Pemerintah Pusat, formasi kebutuhan PPPK diperkirakan sekitar 94.554, dengan ketentuan berikut:
Selanjutnya, kebutuhan formasi Pemerintah Daerah diperkirakan sekitar 942.257, sebagai berikut:
Pada tahun 2022 ini, pengadaan CPNS hanya untuk Sekolah Kedinasan dengan formasinya adalah 8.941
Sehubungan dengan hal di ata, terdapat alur penyelesaian dan penyusunan kebijakan adalah sebagai berikut.
2. Tenaga penyusunannya dikelola Kemenkes masih on progres
3. Tenaga fungsional lainnya penyusunannya dikelola seluruh instansi K/L/D masih on progres
4. Tenaga jabatan pelaksana penyusunannya dikelola seluruh instansi K/L/D masih on progres.
Diketahui bahwa DPR RI, tengah merencanakan Pansus bersama lintas komisi. Pansus tersebut tujuan sebenarnya bukan untuk penundaan ASN passing grade, akan tetapi, untuk rencana perekrutan non ASN.
Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, menginformasikan terkait Crash program penundaan PP. Nomor 49.
"Yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi X, Crash programnya adalah, bagaimana menunda PP 49 nya yang akan diberlakukan bulan November ini," katanya.
PP. 49 isinya mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, yang ketentuannya diberlakukan bulan November.
"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di Daerah," tandasnya.
Sebab itulah, DPR RI merencanakan program pembentukan Pansus yang diharapkan, untuk penundaan PP Nomor 49.
" Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," jelasnya.
Adapun jadwal seleksi PPPK, rencana pengadaannya disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Pernyataan tersebut disampaikan pada saat sosialisasi pengadaan PPPK. Akan tetapi perlu diketahui bahwa jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.
"Tapi kita akan rencanakan di awal September ini, kita akan bagikan penetapan formasinya, mudah-mudahan di Minggu 3,4 pendaftaran bisa dilakukan. Mohon supaya bisa mempersiapkan," katanya dalam cuplikan video, dikutip dari Abu Bakar, 8 September 2022.
Rencana jadwal dapat pula mengalami perubahan. Kemudian, pada rencana jadwal yang dikemukakan PAN-RB, pada pendaftarannya tidak langsung, akan tetapi ada tahapan sebagimana yang dijelaskan di atas.
Maka, diharap non ASN selalu memantau laman resmi terkait pengadaan seleksi PPPK 2022.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya