Perilisan jadwal pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022 ini disampaikan langsung oleh MenpanRB melalui Rapat Koordinasi Pengadaan ASN PPPK 2022, pada Senin, 13 September 2022.
Seperti diketahui beberapa bulan yang lalu, MenpanRB merilis jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang menyebutkan bahwa pengangkatan peserta P1 atau yang telah lulus passing grade di tahun 2021 akan diangkat pada bulan Agustus 2022.
Akan tetapi, di bulan September tahun 2022 ini, MenpanRB kembali merilis jadwal terbaru untuk pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.
Dalam hal ini, terdapat beberapa perubahan dimulai dari bulan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade hingga seleksi tes bagi pelamar umum.
Perlu diketahui bahwasanya untuk pengangkatan guru honorer, tidak semua dapat diangkat di tahun 2022 ini.
Sebab, MenpanRB telah melaporkan kekurangan formasi untuk pengangkatan guru honorer pada pelaksanaan ASN PPPK 2022 ini.
Terdapat sebanyak 193.954 pelamar yang telah lulus passing grade di tahun 2021, di mana terdapat 134.022 yang diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2022.
Kemudian terdapat sebanyak 27.030 yang mendapat penempatan, akan tetapi belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022.
Dari yang belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022, diharapkan di tahun 2023 mendatang bisa mendapatkan formasi.
Selain itu, terdapat sebanyak 32.902 peserta yang belum mendapatkan penempatan pada pelaksanaan PPPK guru 2022.
Dari hal tersebut, lalu kapan agenda peserta PPPK guru 2022, dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022, diantaranya yakni:
- Bulan Agustus 2022: Persiapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022.
- Bulan September hingga akhir Oktober 2022: Penuntasan sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade 2021 dan juga pelaksanaan penilaian kesesuaian.
- Bulan November 2022: Pelaksanaan seleksi tes.
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwasanya untuk pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021, dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2022.
Sebagai informasi, pada saat akun SSCASN telah dibuka dan guru honorer telah mendapatkan pilihan untuk penempatan.
Hanya terdapat dua pilihan yakni ‘Setuju atau Tidak Setuju’, dalam hal ini, jika guru memilih tidak setuju untuk ditempatkan di satuan pendidikan tertentu, maka prioritas guru dapat berubah dari P1 menjadi P2, P3, atau umum.
Jika demikian, guru di tahun mendatang harus melewati seleksi sebagaimana yang dilakukan oleh pelamar P2, P3, atau umum.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: YouTube KemenPAN-RB