Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada bulan September-Oktober 2022. Dalam seleksi kali ini, dikenal istilah pelamar prioritas. Lantas, apakah pelamar prioritas dapat diutamakan lulus di sekolah lain pada posisi yang sudah ada guru non ASN-nya?
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengatakan, penempatan pelamar prioritas atau peserta seleksi PPPK Guru sebelumnya yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tidak menggeser posisi yang sudah ada gurunya.
"Penempatan yang lolos passing grade tidak menggeser guru lain. Berdasarkan pengalaman di 2021, makanya seleksi tahun ini dibuat sedemikian rupa agar penempatan yang lulus PG tidak di posisi yang sudah ada gurunya, kendati guru tersebut belum lulus passing grade di 2021," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (22/9/2022).
"Jadi sistem akan mengetahui, misal ada guru mata pelajaran IPA, belum jadi PPPK. Jadi dia berkesempatan di seleksi berikutnya; formasi ini akan mengikuti guru yang memiliki hak," sambungnya.
Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
Ketentuan mengenai pelamar prioritas dan pelamar umum berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Pelamar
- Warga negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar - Surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Khusus pelamarpenyandangdisabilitas:
- - Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- - Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022 dapak diunduh DI SINI.
(twu/pal) detik