Sebagaimana diketahui bahwa pada rekrutmen PPPK 2022 yang akan difokuskan pada guru dan tenaga kesehatan. Hal tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengurai permasalahan tenaga non ASN di Indonesia.
Arah kebijakan rekrutmen PPPK 2022 yaitu merujuk pada keberpihakan tenaga EKS THK II. Dimana kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan tertentu dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Tenaga THK-2 selain guru, juga termasuk pada tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh yang telah memiliki kualifikasi pendidikan tertentu sesuai yang dipersyaratkan.
Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah dalam penyelesaian tenaga non ASN semakin tinggi.
Setelah sebelumnya Kemenpan RB dan Kemdikbud Ristek mendorong masing-masing Instansi Daerah untuk melakukan pengusulan jumlah formasi PPPK 2022, maka saat ini jumlah formasi usulan tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Jumlah penetapan formasi PPPK 2022 tersebut akan tertera nantinya dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Kebutuhan CASN 2022.
Sebagai informasi bahwa kuota formasi PPPK 2022 terutama untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, merupakan penjumlahan dari sisa formasi PPPK 2021 dan juga ditambah usulan formasi baru yang telah diusulkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Inilah jumlah formasi PPPK 2022, sebagaimana telah ditetapkan oleh Kemenpan RB sebagaimana dikutip melalui laman Youtube Calon Guru.
Jumlah Formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Pusat yaitu sebanyak 208.758 dan yang ditetapkan sebanyak 90.690*
Jumlah Formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Daerah yaitu sebanyak 515.514 dan yang ditetapkan sebanyak 439.338*
Untuk jumlah formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Daerah secara rinci terdiri atas jumlah formasi keseluruhan dari PPPK Guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Jumlah Formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Daerah pada formasi PPPK Guru yaitu sebanyak 328.853 dan yang ditetapkan sebanyak 319.716.
Jumlah Formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Daerah pada formasi PPPK Tenaga Kesehatan yaitu sebanyak 94.168 dan yang ditetapkan sebanyak 92.014.
Jumlah Formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh Instansi Daerah pada formasi PPPK Tenaga Teknis yaitu sebanyak 92.593 dan yang ditetapkan sebanyak 27.608.
Dengan diketahuinya jumlah formasi yang ditetapkan tersebut, para calon pelamar PPPK 2022 diharapkan lebih bersiap lagi menjelang pembukaan rekrutmen PPPK 2022 yang akan digelar dalam waktu dekat.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya