Sebelum pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, Menpan RB mengimbau instansi pemerintah segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.
Adapun honorer atau tenaga non ASN yang bisa didaftarkan pada portal pendataan BKN harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam surat edaran Menpan RB sebelumnya.
Baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah, sama-sama perlu melakukan pendataan non ASN sebelum tanggal 30 September mendatang.
Adanya pendataan ini menjadi pertanyaan besar bagi para honorer. Apakah melalui pendataan, non ASN bisa langsung diangkat menjadi pegawai PPPK?
Melalui sosialisasi tentang pendataan non ASN yang dilakukan BKN dan Menpan RB pada Rabu, 24 Agustus 2022, tujuan dari pendataan ini akhirnya terjawab.
Menurut Menpan RB, pendataan dilakukan demi menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.
melalui laman resmi Menpan RB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan diakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Maka dari itu, Menpan RB terus mengimbau agar instansi mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.
Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.
Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.
Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifannya.
Sehingga dengan begitu pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama para honorer atau tenaga non ASN yang bersangkutan mengabdi.
Pendataan tenaga honorer menjadi sangat penting sehingga admin instansi harus melakukan pendataan sebelum 30 September mendatang.
Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer terkait untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.
Berbekal data-data tersebut juga Menpan RB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Adapun pengadaan ASN pada tahun 2022 hanya dikhususkan untuk PPPK saja karena seleksi CPNS tahun ini ditiadakan.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB