Kategori Guru Honorer Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi. Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022. Begini Penjelasannya./
Ilustrasi. Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022. Begini Penjelasannya./ /Instagram 
Dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, kabarnya terdapat kategori honorer yang tidak melalui proses ujian atau tes.

Artinya honorer dengan kategori tersebut bisa langsung mengikuti rangkaian tahap seleksi tanpa harus tes. Benarkah demikian?

Terdapat informasi terkait seleksi PPPK 2022 yang menyangkut para honorer, termasuk guru honorer atau tenaga non ASN yang harus diketahui.

Sebab para honorer sempat mengkhawatirkan posisinya dalam seleksi PPPK 2022 ini, dan beruntung Pemerintah sudah mulai memberikan titik terang.

Kemenpan RB dalam hal menyebutkan jadwal pelaksaan seleksi PPPK 2022 dan menurut prediksi akan mulai dibuka pada bulan September ini.

Namun memang belum jada jadwal resmi atau pengumuman terkait kapan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pendaftarannya.

Meskipun demikian, terdapat al yang harus mengetahui oleh calon pelamar PPPK 2022, salah satunya yaitu skema pengangkatan menjadi pegawai ASN yang dikabarkan hanya ada jalur PPPK 2022 saja sebab memang menurut informasi bahwa Pemerintah tidak membuka seleksi CPNS di tahun ini.

Salah satu informasi penting bahwa sebenarnya ada kategori peserta termasuk guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti ujian atau seleksi tes.

Sebagaimana terdapat dalam aturan bahwa seleksi PPPK 2022 ini akan membagi peserta menjadi pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.

Empat kategori tersebut harus diperhatikan oleh seluruh calon pelamar, dan mengetahui siapa saja yang akan ada di dalam kategori itu.

Untuk itu, simak penjelasan di bawah agar bisa mengetahui rincian dari masing-masing kategori sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

  1. Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar prioritas 1 adalah honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Dan juga lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

Sebagaimana ketentuan yang ada bahwa, ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung ditempatkan.

Maka dipahami bahwa kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi. Untuk penempatan pelamar prioritas 1 ini juga berdasarkan data Dapodik.

  1. Pelamar Prioritas 2 (P2)

Kategori pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Pelamar prioritas 2 ini kelak akan mengikuti mekanisme seleksi yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.

  1. Pelamar Prioritas 3 (P3)

Kategori pelamar prioritas 3 ini akan diisi oleh guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021, tetapi telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Adapun guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori pelamar prioritas 3.

Pelamar dengan kategori ini akan mengikuti mekanisme seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Untuk proses seleksi kelak dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.

Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 2. Artinya jika masih ada sisa formasi, maka ditujukan untuk pelamar prioritas 3.

  1. Pelamar Umum

Selain pelamar 1, 2, dan 3, juga terdapat kategori lain yaitu pelamar umum, yang akan diisi oleh guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan dan diisi oleh pelamar umum manakala masih ada sisa formasi, dan akan diseleksi melalui tes CAT UTBK.

Jadi, bisa dipahami bahwa ada kategori dimana pelamar PPPK 2022 tidak perlu mengikuti seleksi tes atau ujian. Sehingga tentu hal ini akan menjadi kesempatan bagi calon pelamar PPPK 2022.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kementerian PAN-RB