Kategori pelamar PPPK 2022 termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Ketentuan kategori pelamar PPPK 2022 pada regulasinya mengatur Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum dikutip dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan formasi guru pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:
a. Pelamar Prioritas I
Peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Passing Grade.
Pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas I yang berurutan sebagai berikut.
1) THK-II lolos Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas pertama (I).
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas I di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, non ASN tersebut mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum sebagaimana juknis, diisi oleh:
Pelamar PPPK 2022 untuk jf guru sesuai Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut ini:
1. WNI
2. Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.
3. Tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar
8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Secara lengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)
Demikian informasi seputar juknis terbaru seleksi PPPK 2022.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id