Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah merilis juknis seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang merinci jadwal hingga mekanisme seleksi bagi guru pendaftar PPPK tahun ini.
Perlu diketahui, rekrutmen PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan kategori masing-masing guru. Setidaknya ada tiga kategori guru yang disebut sebagai prioritas.
Terkait mekanisme seleksi, prioritas 1 akan mengikuti seleksi lebih dulu. Jika masih tersedia formasi dari prioritas 1 maka akan dilanjutkan dengan seleksi prioritas 2 dan seterusnya.
Para guru honorer yang masuk prioritas berbeda akan diseleksi dengan jadwal atau bulan yang berbeda pula.
Jika melihat lini masa seleksi PPPK guru tahun 2022, proses pelaksanaan telah direncanakan sejak bulan Mei dan berakhir di bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Mei 2022, turun Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 untuk menindaklanjuti guru honorer yang akan menjadi ASN PPPK.
- Juni 2022, dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda.
- Juli 2022, rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah masih berjalan.
- Agustus 2022, dilaksanakan persiapan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.
- September – Oktober 2022, guru lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 (prioritas 1) akan dituntaskan sekaligus diadakan pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk prioritas 2.
- November – Desember 2022, diadakan seleksi – tes untuk pelamar prioritas 3.
Berdasarkan jadwal di atas, rekrutmen PPPK 2022 untuk prioritas 1 dan prioritas 2 akan dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2022. Sementara prioritas 3 mengikuti seleksi di bulan November dan Desember 2022.
Adapun penjelasan lengkap mekanisme seleksi masing-masing prioritas dengan keterangan guru yang masuk dalam prioritas 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut:
Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilakukan penyelesaian 193 ribu lebih guru lulus PG 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.
Mekanisme kedua untuk prioritas 2, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri yakni THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dapodik lebih dari 3 tahun.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
Mekanisme ketiga untuk prioritas 3, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.
Pelamar prioritas ketiga diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.
Bagi pelamar prioritas 1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya