Terdapat kategori pelamar PPPK 2022 yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN pada PPPK 2022. Hanya kategori tertentulah yang harus membuat akun SSCASN PPPK 2022.
Dalam hal ini, khususnya bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 harus mengetahui ketentuan siapa saja yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN.
Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan upload atau update data dan juga penempatan formasi yang disediakan pada proses seleksi PPPK 2022 nantinya.
melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini adalah kategori pelamar PPPK guru tidak harus dan diharuskan membuat akun SSCASN PPPK 2022.
Bagi pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum perlu memperhatikan beberapa hal pada akun SSCASN nya masing-masing pada saat pembukaan pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka.
Pasalnya terdapat pelamar yang diharuskan mengajukan lamaran PPPK 2022 secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun SSCAN terlebih dahulu dengan disertai unggah dokumen yang dipersyaratkan.
Lalu siapa saja yang tidak harus membuat akun SSCAN? Yang tidak harus membuat akun SSCAN adalah pelamar prioritas 1 atau P1 yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa pelamar P1 adalah pelamar yang telah lulus passing grade PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Lantas bagaimana dengan pelamar yang belum berkesempatan lolos passing grade dan telah memiliki akun SSCASN, perlukah membuat akun kembali ?
Jawabannya adalah tidak, sebab pelamar yang telah memiliki akun sebelumnya juga tidak harus membuat akun kembali, hanya perlu melakukan pembaruan dapa atau mengajukan lamaran kembali dengan akun yang dimilikinya.
Berbeda halnya dengan pelamar umum, bagi pelamar umum karena belum memiliki akun SSCASN penting sekali pada saat proses pendaftaran PPPK 2022 melakukan pembuatan akun pada SSCASN.
Oleh karenanya pelamar umum tersebut diharuskan membuat akun SSCASN PPPK 2022.
Natinya pada saat pendaftaran dimulai, pada website https://sscasn.bkn.go.id/ akan muncul tampilan Buat Akun dan juga Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran.
Berikutnya pelamar perlu melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password untuk nantinya dapat melakukan proses pendaftaran sebagaimana alur dan pedoman juknis pendaftaran PPK 2022 nanti.
Bagi pelamar umum, pada akun SSCASN 2022 juga akan diharuskan untuk melakukan upload atau melakukan update data dan juga memilih formasi yang masih tersedia nantinya.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena