Kebijakan Menteri PANRB dalam PPPK Guru 2022 Untuk Yang Belum Lulus Passing Grade 2021

 Ilustrasi  penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK 2022.

Ilustrasi penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK 2022. /katemangostar/Freepik
Mekanisme pengangkatan guru menjadi ASN berstatus PPPK ternyata berbeda antara tahun 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, semua guru yang menjadi pelamar PPPK perlu mengikuti tes terlebih dahulu. Barulah guru yang lulus passing grade dan mendapatkan formasi bisa menjadi ASN.

Dari mekanisme seleksi PPPK 2021, ada guru yang lulus passing grade namun belum dapat formasi dan ada pula guru yang belum lulus passing grade.

Kedua kategori tersebut sayangnya belum berkesempatan menjadi ASN dengan status PPPK di tahun 2021. Untuk seleksi PPPK tahun ini, Menteri PANRB memberi kebijakan baru agar guru yang lulus maupun belum lulus passing grade menjadi prioritas.

Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK 2022 yang digunakan adalah penempatan dan observasi, sehingga guru dibagi ke dalam kategori prioritas.

Setidaknya ada empat kategori prioritas yakni prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4. Nantinya guru bisa ikut seleksi berdasarkan kategori prioritas.

Lantas, guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021 masuk ke prioritas mana dan bagaimana mekanisme seleksinya? Berikut penjelasannya:

  1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

  1. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

  1. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.    

  1. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar dalam dapodik.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa guru yang belum lulus passing grade akan masuk ke dalam prioritas 2 dan 3 tergantung status guru tersebut. Seleksi yang dilalui adalah administrasi berkas dan verifikasi oleh Kemdikbudristek.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022