Ketentuan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade di PPPK 2022

 Berikut ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK 2022, simak selengkapnya

Berikut ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK 2022, simak selengkapnya /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Pada seleksi PPPK, tentunya berdasarkan ketentuan nilai ambang batas, yang berlaku juga di PPPK 2022. Hal itu telah dirilis Kementerian PAN-RB.

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas atau ketentuan seseorang yang nantinya dinyatakan lulus pada seleksi PPPK, termasuk di PPPK 2022.

Terdapat ketentuan terbaru dari nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori, sebagai berikut.

1. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 1

Nilai ambang batas yang dimaksud sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.

2. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 2.

Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 3

Nilai ambang batas kategori 3 diberlakukan apabila formasi belum dipenuhi oleh passing grade kategori 2

Sementara itu, perlu diketahui bahwasanya pada seleksi PPPK guru tahun 2022, mempunyai kaitan dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.

Adapun untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 adalah 110, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 130 poin.

Kemudian, seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya adalah 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 24, nilai ambang batas kategori 2 adalah 20, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 24 poin.

Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:

Pada Seleksi kompetensi, teknis jumlah soalnya 90, durasi (umum) 120, penyandang disabilitas sensorik netro 150, nilai kumulatif maksimal yaitu 450, dan bobot 5.

Pada Manajerial, jumlah soal 25, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif maks 200, dan bobot paling tinggi 4.

Pada Sosial kultural, jumlah soal 20, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif 200, paling tinggi 5.

Pada seleksi Wawancara, jumlah soal 10, durasi (umum) 10, disabilitas 15, nilai ambang batas 24, nilai kumulatif maks 40.

Seluruh nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional tersebut, total jumlah soal adalah 145, durasi (umum) yaitu 130, disabilitas 165, nilai kumulatif maks yaitu 680.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya