Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022

 Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022

Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 /SSCASN BKN RI
- Terdapat alur resmi dalam pendaftaran PPPK 2022 serta ketentuan pembuatan akun SSCASN.

Pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali serta terdapat pengecualiannya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB. Kemudian, pada penetapan formasi PPPK 2022, nantinya sejumlah 500 ribuan.

Jumlah penetapan formasi PPPK 2022 berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk jabatan fungsional guru maupun lainnya.

Dari gruppppk.kemdikbud.go.id, berikut alur resmi pendaftaran PPPK 2022 dan ketentuan pembuatan akun SSCASN.

  1. Pendaftaran Akun

Pendaftaran akun untuk PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  1. Verval Ijazah

Non-ASN harus memastikan  ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi. Untuk jabatan fungsional guru dapat melalui laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

  1. Pemilihan Formasi 

Pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. 

Di antara peserta yang dapat mengikuti dapat disimak sebagai berikut.

a. Guru non-ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.

b. Non-ASN Eks Kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II

c. Non-ASN Swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II

d. Lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.

  1. Ujian Seleksi 

Ujian seleksi yang diikuti berdasarkan formasi yang dipilih.

Pada jf guru terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga kategori, yaitu prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Nilai pelamar prioritas 1 yang digunakan nantinya merupakan hasil dari seleksi sebelumnya.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi.

Sedangkan pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.

Prioritas II dan pelamar prioritas III penilaiannya dengan mempertimbangkan kesesuaian,  kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Aturan untuk  pelamar umum terdapat pada  paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).

Pelamar umum dapat  memilih kebutuhan PPPK JF Guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

- Pembuatan Akun SSCASN 

Pada Permenpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan. 

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Lebih lanjut, dalam pembuatan akun ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan yang sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021.

Adapun peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN, dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang telah dibuatnya.

Jadi, pelamar yang  harus membuat akun SSCASN Tahun 2022 yaitu pelamar yang tidak pernah mendaftar PPPK 2021.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI PPPK Guru Kemdikbudristek/prsoloraya