Pasalnya saat ini, masing sering menjadi pertanyaan di kalangan pelamar PPPK apakah PPPK yang telah diangkat nantinya dapat berpeluang menjadi PNS kedepan.
PPPK sendiri merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan status Perjanjian Kerja. Layaknya PNS, maka keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bedanya, jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan tertentu hingga usia pensiun.
Sementara, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai SK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Nantinya, tenaga PPPK akan melakukan tanda tangan kontrak kerja paling rendah 1 tahun, dan paling tinggi yaitu 5 Tahun.
Akan tetapi, pada PPPK dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja jika memenuhi target pada persyaratan kerja berikutnya hingga memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun.
Lantas pertanyaannya, benarkah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?
Jawabannya adalah tidak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan dengan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam (PP) tersebut, pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.” Tulis PP Pasal 6 Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak persyaratan PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 berikut ini :
1. Calon pelamar PPPK memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Calon pelamar PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
3. Calon pelamar PPPK yang hendak melamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Calon pelamar PPPK tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Calon pelamar PPPK mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Calon pelamar PPPK mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Calon pelamar PPPK berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Calon pelamar PPPK memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Meskipun Pegawai PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS, namun layaknya PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 berikut merupakan hak yang diperoleh PPPK :
- Gaji Pokok
- Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
Demikian informasi terkait penjelasan apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya