Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo, melalui Sugianto Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, menyampaikan SK penetapan formasi jabatan yang disetujui MenPAN-RB telah diterima. ”Penetapan formasi jabatan yang disetujui MenPAN-RB untuk Kabupaten Jombang jumlahnya 893,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (17/9) siang.
Ia mengatakan, SK penetapan tersebut diterima saat rakor persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 di Jakarta, Selasa (13/9) lalu. Ia hadir bersama Bupati Jombang Mundjidah Wahab. ”Formasi jabatan itu hanya untuk PPPK, bukan CPNS dan hanya berisikan lowongan nama jabatan dan jumlah kebutuhan,’’ tambahnya.
Terkait kapan seleksi penerimaan PPPK di Jombang dimulai,
Menindaklanjuti pengisian tersebut, langkah awal yang dilakukan BKPSDM adalah membentuk Panselda. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman persyaratan yang harus diunggah oleh calon peserta. ”Sesuai UU 5/2014 itu harus melalui aplikasi SSCN, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, SKB dan pemberkasan,’’ jelasnya.
Ia menegaskan, seleksi pengadaan ASN tahun ini hanya untuk PPPK. Sedangkan formasi CPNS tidak ada. ”Seluruh Indonesia memang tidak membuka formasi CPNS. Untuk 2022 yang CPNS dikhususkan untuk teman-teman kedinasan, seperti STAN, IPDN dan lain-lain,’’ tandas Bambang.
Ia menyebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis. “Sekarang yang mengatur tentang itu masih kita tunggu,” pungkasnya. (ang/bin/riz)radarjombang